Nota Penjelasan Bupati Madiun Dalam Rangka Menghantarkan 9 (Sembilan) Rancangan Perda Kab. Madiun
www.kodim0803.tni-ad.mil.id, Madiun – Dalam rapat paripurna DPRD Kab.Madiun dipimpin Ketua DPRD Drs. Djoko Setiono bertempat di ruang rapat DPRD setempat Dalam Nota Penjelasan Bupati Madiun H. Muhtarom, S.Sos yang dibacakan Oleh Wakil Bupati Madiun Drs. H. Iswanto, M.Si berkenan menyampaikan Nota Penjelasan Bupati Madiun Dalam Rangka Menghantarkan 9 (Sembilan) Rancangan Peraturan Daerah Kab. Madiun menyampaikan bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagai dasar dan pedoman penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, khususnya dalam BAB IX tentang PERDA dan PERKADA pada Pasal 236 s/d Pasal 254 mengatur mulai Perencanaan, Penyusunan, Pembahasan, Penetapan, Pengundangan dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah. Hal tersebut selaras dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang juga merupakan dasar dan landasan dalam membuat suatu kebijakan terhadap penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Oleh sebab itu sebagai konsekuensi logis tentunya diperlukan antara lain adanya pembentukan maupun penyempurnaan / merevisi produk-produk hukum daerah yang saat ini sudah tidak relevan lagi dengan cara perubahan dan pencabutan Peraturan Daerah. (1/9/16)
Selanjutnya sesuai surat Bupati Madiun tanggal 16 Agustus 2016, Nomor 188.342/182/402.031/2016 perihal Rancangan Peraturan Daerah, kami telah mengirimkan 9 (sembilan) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Madiun yaitu :
Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Madiun tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Madiun;
Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Madiun tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Izin Gangguan;
Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Madiun tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum;
Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Madiun tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Madiun tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penatausahaan Hasil Hutan di Wilayah Kabupaten Madiun;
Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Madiun tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral;
Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Madiun tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Dharma Purabaya;
Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Madiun tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Objek Wisata Umbul;
Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Madiun tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Objek Wisata Umbul Kabupaten Madiun.
Selanjutnya dapat kami jelaskan secara garis besar terhadap 9 (sembilan) Rancangan Peraturan Daerah meliputi RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN MADIUN TENTANG ORGANISASI PERANGKAT DAERAH KABUPATEN MADIUN, RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN MADIUN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2010 TENTANG IZIN GANGGUAN, RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN MADIUN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM, RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN MADIUN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 15 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU, RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN MADIUN TENTANG PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG PENATAUSAHAAN HASIL HUTAN DI WILAYAH KABUPATEN MADIUN, RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN MADIUN TENTANG PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 19 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL, RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN MADIUN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA DHARMA PURABAYA, RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN MADIUN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2012 TENTANG PERUSAHAAN DAERAH OBJEK WISATA UMBUL, RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN MADIUN TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH OBJEK WISATA UMBUL KABUPATEN MADIUN.
Dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab serta meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian Kabupaten Madiun dan untuk meningkatkan penyelenggaraan kepariwisataan kepada masyarakat, diperlukan Penambahan Modal melalui penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Obyek Wisata Umbul Kabupaten Madiun.
Tujuan dilakukannya usahausaha penyertaan modal adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan tetap memperhatikan, pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah dan meningkatkan pendapatan daerah.
Adapun modal yang disertakan adalah sebesar Rp. 6.000.000.000,00 (Enam Milyar Rupiah) sampai tahun 2022 dan pemenuhannya akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan daerah yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Penetapan penambahan penyertaan modal daerah tersebut perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Madiun tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Obyek Wisata Umbul Kabupaten Madiun.
Akhirnya Bupati Madiun dalam Nota Keuangan yang di bacakan oleh Wakil Bupati Madiun menjelaskan apabila dalam penyampaian Nota Penjelasan ini ada hal-hal yang kurang berkenan, kami mohon maaf yang sebesar-besarnya.
Turut hadir dalam acara tersebut Wakil Bupati Madiun Bpk. Drs. Iswanto, M.Si, Dandim 0803/Madiun diwakili oleh Danramil 0803/03 Balerejo Kapten Inf Siswanto, Kasat IPP Polres Madiun AKP Sarni, SH, Kepala Pengadilan Kab. Madiun Bpk. Halomuan Sianturi, SH, Letkol LEK Agus Kadis Ren Lanud Iswahyudi Madiun, Ketua DPRD Kab Madiun Bpk. Drs. Djoko Setiyono, M.Si, Wakil Ketua DPRD Kab. Madiun Dari PDIP Bpk. Restu Nugroho, ST, Wakil Ketua DPRD dari Demokrat Bpk. Drs. Hari Puryadi, Wakil Ketua DPRD dari Golkar Bpk. Bagus Riski Hermawan, Kepala SKPD Kab. Madiun, Camat se Kab. Madiun, Anggota DPRD Kab. Madiun serta undangan lainnya. (Team MC Kodim 0803/Madiun)