Dandim Pimpin Laporan Korps Raport Kenaikan Pangkat

April 3, 2017 | mc0803

Madiun – Sudah sering kita dengar bahwa kenaikan pangkat bukan merupakan bentuk hadiah atau memang sudah waktunya kenaikan pangkat itu diperoleh, namun kenaikan pangkat merupakan hasil dari suatu prestasi, dedikasi, loyalitas dan kerja  keras yang selama ini kita dedikasikan kepada bangsa dan negara sehingga pimpinan TNI AD dalam hal ini memberikan suatu bentuk apresiasi dengan memberikan kehormatan berupa kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi dari pangkat semula. Demikian ditegaskan Dandim 0803/Madiun Letkol Inf Rachman Fikri, S.Sos pada acara Laporan Korps Raport Kenaikan Pangkat Personel Kodim 0803/Madiun, bertempat di Aula Makodim 0803/Madiun, Senin (3/4/2017).

Lebih lanjut Dandim mengajak kepada anggota yang melaksanakan Laporan Korps Raport Kenaikan Pangkat untuk senantiasa bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa karena kesempatan kenaikan pangkat ini tidak sedikit rekan kita Prajurit maupun PNS yang memperolehnya.

Saya menghimbau kepada Prajurit dan PNS yang belum atau yang akan melaksanakan usul kenaikan pangkat yang akan datang untuk senantiasa selalu belajar dan berlatih serta menempa pribadi kalian dengan sungguh-sungguh sehingga ke depan akan dengan mudah untuk memperoleh kesempatan tersebut.

Kepada personel yang melaksanakan kenaikan pangkat, sekali lagi saya menghimbau untuk senantiasa selalu bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, terus  belajar dan berlatih, bekerja lebih giat, kuasai setiap tugas yang kalian emban, karena kenaikan pangkat ini juga suatu bentuk bagi pendewasaan dalam berperilaku dan bersikap dalam kehidupan satuan maupun dalam kehidupan bermasyarakat, jadikan kenaikan pangkat ini suatu kebanggaan bagi satuan, bagi pribadimu dan terlebih lagi bagi keluargamu dan sampaikan salam hormat saya kepada keluargamu karena saya bangga kepada kalian, pungkasnya.

Kenaikan Pangkat Periode 1 April 2017 yang diperoleh personel Kodim 0803/Madiun meliputi personel militer sejumlah 26 orang dan PNS sejumlah 5 orang, penetapan tersebut berdasarkan Surat Perintah Danrem 081/Dsj Nomor Sprin/223/III/2017, tanggal 30 Maret 2017 dan Surat Perintah Danrem 081/Dsj Nomor Sprin/224/III/2017, tanggal 30 Maret 2017. (mc0803).