Bea Cukai Gandeng Koramil 0803/11 Geger Gelar Operasi Barang Kena Cukai di Kecamatan Geger.

August 2, 2024 | mc0803

Madiun, — Jum’at, 2 Agustus 2024, personel gabungan dari Bea Cukai, Koramil 0803/11 Geger, Subgar Madiun, Satpol PP, dan Polsek setempat melaksanakan operasi barang kena cukai (BKC) bersama dalam upaya pemberantasan rokok ilegal. Adapun sasaran operasi pasar yaitu toko-toko retail modern dan pasar tradisional di wilayah Pagotan, Uteran dan Kaibon.

Operasi ini bertujuan untuk menindak tegas peredaran rokok ilegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat. Selama kegiatan, petugas melakukan pemeriksaan terhadap berbagai tempat usaha dan distribusi rokok, serta memastikan semua barang yang beredar telah memenuhi ketentuan cukai yang berlaku.

Selain upaya pemberantasan BKC ilegal untuk mengamankan penerimaan negara, operasi pasar juga sebagai sarana edukasi kepada para masyrakat, khususnya pedagang rokok mengenai ciri rokok ilegal, berbagai modus peredaran rokok ilegal serta sanksinya.

Koordinasi antara berbagai instansi ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terkait barang kena cukai di wilayah tersebut.