Sukseskan Program IP4T, Babinsa Dampingi Perangkat Desa Sukolilo Laksanakan Pendataan
Madiun, Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar – besarnya untuk kemakmuran rakyat”, itulah bunyi salah satu pasal yang terkandung dalam UUD 1945, yang bermakna bahwa kesejahteraan rakyat adalah tanggung jawab pemerintah dan pemerintah berkewajiban mengolah seluruh sumber daya alam yang ada untuk mensejahterakan rakyatnya.
Sesuai amanat UUD 1945 pemerintah menerbitkan program kebijakan pembaharuan reformasi agraria dalam bidang pertanahan dengan sistem Inventarisasi Pengusaan Pemilikan Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) yang dilaksanakan oleh Kementrian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional.
Menindaklanjuti program pemerintah tersebut, Babinsa Koramil 0803/04 Jiwan Kodim 0803/Madiun Serka Sandi S melaksanakan pendampingan kepada perangkat Desa Sukolilo yang merupakan desa binaannya dalam rangka pendataan IP4T kepada warga masyarakat Desa Sukolilo untuk menertibkan status kepemilikan tanah dan sesuai program pemerintah rencana penerbitan sertifikat Prona untuk warga masyarakat khususnya wilayah Desa Sukolilo. Selasa (27/03)
Di kesempatan yang berbeda, Danramil 0803/04 Jiwan Kapten Inf Muhayat mengatakan, “Pendataan program IP4T ini bertujuan sebagai bahan dalam melaksanakan kebijakan serta pengendalian di bidang pertanahan, khususnya di bidang pengaturan pertanahan dan berguna untuk menunjang pelayanan bidang pertanahan kepada masyarakat,”
“Kami dari Koramil 0803/04 Jiwan sudah menyampaikan kepada seluruh Babinsa untuk secara totalitas mendukung dan melakukan pendampingan pendataan IP4T kepada perangkat desa di desa binaannya masing – masing sehingga proses pendataan bisa berjalan dengan lancar dan program pemerintah dapat terlaksana dengan baik,” pungkas Danramil. (mc0803)