Bersinergi Dengan Babinkamtibmas, Babinsa Tanjungrejo Pasang Banner Larangan Jebakan Tikus Listrik

January 15, 2019 | mc0803

Madiun, Hama tikus sangat meresahkan masyarakat, terutama bagi para petani padi, dikarenakan tikus dapat merusak tanaman padi yang mulai tumbuh yang dapat menyebabkan gagal panen.

Menghadapi hama tikus, banyak petani yang membasmi tikus dengan menggunakan  jebakan tikus dengan aliran listrik yang dipasang di pematang sawah. Hal tersebut sangat berbahaya, Karena jembakan tikus tersebut banyak menelan korban jiwa.

Menyikapi kejadian tersebut Babinsa Tanjungrejo Serma Komarudin anggota Koramil 0803/02 Madiun bersama Babinkamtibmas mensosialisasikan larangan penggunaan jebakan tikus listrik dengan pemasangan Banner Kamtibmas pelarangan penggunaan jebakan tikus listrik di Desa Tanjungrejo Kec. Madiun Kab. Madiun, Selasa(15/01/2019)

“Ini merupakan sosialisasi awal yang akan terus berupaya kami sosialisasikan kepada seluruh masyarakat, sehingga seluruh warga masyarakat yang berprofesi petani mengetahui bahwa hal tersebut dilarang,” kata Serma Komarudin

“Meski sebagian para petani merasa keberatan dengan adanya larangan penggunaan jebakan tikus tersebut. Namun, mereka menerimanya karena jika melanggar akan dikenakan hukuman,” ungkapnya.

“Kita harapkan dengan memberikan sosialisasi dan pemasangan banner larangan bahwa memasang jebakan hama memakai setrum membahayakan jiwa orang lain, dapat meningkatkan kesadaran masyarakat,” pungkas Babinsa Tanjungrejo(mc0803)