Peltu Greni. HS Danpos Koramil 0803/18 Manguharjo menghadiri undangan Lintas Sektor.
www.kodim0803.tni-ad.mil.id – Dalam rangka meningkatkan tingkat kesehatan masyarakat, Puskesmas Manguharjo mengadakan Rakor lintas sektoral guna mendukung Kader Posyandu Balita dan Lansia di wilayah Manguharjo, bertempat di Puskesmas Manguharjo. Hadir dalam Rakor tesebut diantaranya Kepala Puskesmas Manguharjo dr. Mukhayan, SKM, Kepala Kelurahan Manguharjo, Danpos Koramil 0803/18 Manguharjo Peltu Greni. HS dan sejumlah tamu undangan, Jum’at (23/9).
Kepala Puskesmas Manguharjo dr Mukhayan, SKM menyampaikan bahwa tugas pokok dan fungsi Puskesmas merupakan sebagai UPTD Dinas Kesehatan.
Dengan makin bertambahnya jumlah kunjungan pasien yang berobat dan untuk meningkatkan akses masyarakat terutama warga Kel. Nambangan Kidul, maka pada Tahun 2010 didirikan Puskemas Pembantu (Pustu) Nambangan Kidul, dengan demikian sejak Tahun 2010 Puskesmas Manguharjo dalam melaksanakan tugasnya telah dibantu oleh 3 Pustu.
Posisi Puskesmas Manguharjo yang terletak di jalur penghubung antara Kel. Kecamatan Manguharjo dengan pusat Kota Madiun, maupun wilayah Barrier Kab. Madiun dan Kab. Magetan mendorong kami untuk selalu meningkatkan kemampuan layanan, sarana dan prasarana Puskesmas. Tahun 2013 ada penambahan ruang Promkes Center, Klinik Sanitasi dan Pojok Gizi, Perluasan ruang rawat gigi, Penambahan areal parkir dan kantin Puskesmas Manguharjo. Yang semuanya bertujuan untuk meningkatkan mutu layanan kesehatan masyarakat di wilayah Puskesmas Manguharjo maupun daerah sekitar termasuk sarana pendukungnya.
Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 puskesmas mempunyai tugas melaksanakan kebijakan untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya dalam rangka mendukung terwujudnya Kecamatan sehat. Dalam sistem kesehatan nasional dan sistem kesehatan Kab/Kota menempatkan posisi Puskesmas pada kedudukan yang penting. Dengan kata lain, keberhasilan suatu Puskesmas dalam menjalankan tugas dan fungsinya akan mempengaruhi keberhasilan sistem kesehatan Kab/Kota, Propinsi dan nasional. Karenanya diperlukan suatu Puskesmas yang siap melayani kebutuhan pelanggan dengan selalu berupaya meningkatkan kepuasan pelanggannya. Sesuai dengan tuntutan di atas, maka perlu pengeloaan organisasi Puskesmas secara profesional dan mandiri.
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang kemudian diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, lembaga-lembaga pelayanan sosial milik pemerintah baik di Provinsi/Kab/Kota dapat mengubah statusnya dari lembaga birokratis menjadi Badan Layanan Umum (BLU) yang merupakan badan yang memiliki otonomi atau semi otonomi dalam pengelolaan keuangannya termasuk didalamnya adalah Puskesmas, dengan demikian Puskesmas bisa menerapkan prinsip efisiensi dan produktivitas dalam pelayanannya.
Pengusulan dan penetapan satuan kerja instansi pemerintah untuk menerapkan PPK-BLU, UPTD Puskesmas Manguharjo berkewajiban memenuhi persyaratan pada peraturan tersebut. Dengan pengelolaan Badan Layanan Umum diharapkan UPTD Puskesmas Manguharjo akan lebih mampu bersaing dengan unit layanan kesehatan dasar lainnya dan lebih leluasa dalam menerapkan prinsip-prinsip manajemen bisnis guna menjawab tuntutan pelayanan kepada masyarakat.
Persyaratan yang harus dipenuhi dalam Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU) meliputi persyaratan substantif, persyaratan teknis dan administratif. Salah satu persyaratan Administratif yang harus disiapkan oleh UPTD Puskesmas Manguharjo adalah Rencana Strategis Bisnis (RSB). Dengan adanya RSB maka arah kebijakan program dan alokasi sumber daya untuk pencapaian visi dan misi dalam kurun waktu 5 tahun dapat tercapai sesuai rencana yang ada selain peningkatan mutu pelayanan yang profesional. Mengingat penting RSB, maka perlu dilakukan analisis tentang berbagai aspek yang ada di lingkungan internal maupun eksternal UPTD Puskesmas Manguharjo sebagai calon Badan Layanan Umum Daerah, pungkasnya. (Team MC Kodim 0803/Madiun)